Ragam Informasi Pada Badan Privat
Informasi pada badan privat, terdiri dari tiga kategori
I. INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PRIVAT
Jika informasi atau dokumen tersebut didapatkan dari Badan Publik, baik melalui permintaan maupun didapatkan berdasarkan informasi yang dipublish Badan Publik, yang isinya sebagaimana diatur dalam UU KIP. Jadi, statusnya tidak berubah sebagai informasi publik meskipun berada di Badan Privat.
Badan privat berhak untuk menyebarluaskan dan mengolah informasi publik, selain informasi yang dikecualikan (Khusus pers, diatur dengan UU tersendiri). Namun, publik tidak dapat meminta informasi publik pada badan privat ini dengan menggunakan mekanisme UU KIP. Tapi dengan mekanisme lainnya.
Jadi, perlu dibedakan antara: status dokumen (sebagai informasi publik), hak badan privat atas informasi publik (mengolah dan menyebarluaskan), dan hak badan privat atas pemohon informasi (tidak menggunakan mekanisme UU KIP. Namun bukan berarti tidak dilayani/diberi informasi. Tergantung pada status pemohon, status informasi, dan kebijakan Badan Privat dan/atau peraturan perundang-undangan).
II. INFORMASI PRIVAT PADA BADAN PRIVAT
Badan privat pasti mengelola informasi privat. Saya mendefinisikan informasi privat sebagai informasi tentang bisnis dan pribadi yang tidak terkait secara langsung dengan kepentingan publik.
a. Informasi bisnis yang dikategorikan sebagai rahasia dagang, sebagaimana diatur pada UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (lihat Pasal 2 UURD). Dalam UU KIP, pasal 17 huruf b disebutkan sebagai informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
b. Data pribadi karyawan dan nasabah. Apa saja data pribadi (data perseorangan), silakan lihat di UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (pasal 58 ayat (2). Ada 31 jenis data perseorangan. Dalam UU KIP, hal ini diatur dalam pasal 17 huruf dengan istilah rahasia pribadi yang terdiri dari 6 hal. Selain itu, juga diatur dalam Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
c. Informasi yang kerahasiaannya sebagai konsekuensi perjanjian dengan pihak klien, sepanjang tidak ada perintah khusus dari UU untuk membukanya. Misalnya, klien meminta agar jadwal launching produknya dirahasiakan.
d. Informasi yang menyangkut proses penegakan hukum atas sebuah kasus yang menimpa perusahaan. (silakan lihat UU KIP Pasal 17 huruf a).
III. INFORMASI UMUM PADA BADAN PRIVAT
Ini istilah yang saya pinjam dari PP No. 64 Tahun 1999 yang menamakan laporan keuangan tahunan perusahaan dengan sebutan dokumen umum. Saya meminjam kata “umum”. Mengapa perlu ada istilah ini? Karena ada sejumlah informasi yang diproduksi oleh Badan Privat terkait dengan kepentingan publik. Tetapi tidak bisa disebut informasi publik sebab hanya diproduksi dan dikelola secara internal oleh Badan Privat tersebut. Pun tak bisa disebut informasi privat, karena terkait langsung kepentingan publik.
Misalnya:
- Informasi mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Informasi tentang tata kelola perusahaan dan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.8/POJK.4/2015;
- Informasi Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, sebagaimana diatur dalam PP No. 64 Tahun 1999, dan lan-lain.
Dari penjelasan di atas, maka ada tiga kemungkinan status pemohon pada Badan Privat. a. Masyarakat sebagai pihak terdampak atau kepentingan tertentu (misal: riset). b. Masyarakat sebagai investor atau penanam saham. c. masyarakat sebagai konsumen. Tiga status masyarakat di badan privat ini, memiliki hak atas informasi tertentu pada Badan Privat, sesuai ketentuan peraturan per-UU-an, sebagaimana disebutkan di atas.
(Arbain, Manager Kampanye IPC)