Temuan dan Catatan terhadap RUU Perubahan UU MD3

Siaran Pers 13 Februari 2014
Temuan dan Catatan terhadap RUU Perubahan UU MD3
PERLUASAN WEWENANG VS SKALA TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS MENGECIL
Disiapkan oleh: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3

Konteks

Aturan tentang partai politik dan pemilu anggota legislatif merupakan jalan menuju “kursi”, sedangkan keberadaan undang-undang tentang lembaga keparlemenan merupakan kerangka dan letak “kursi” hingga tata cara “kursi” tersebut bisa bekerja. Sesuai dengan capaian regulasi bidang politik terkini, DPR dan Pemerintah telah lebih dulu menyelesaikan undang-undang partai politik melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan undang-undang kepemiluan anggota legislatif melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada 24 Oktober 2013, DPR secara resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disingkat RUU Perubahan UU MD3). Selama 2 (dua) tahun dibahas, keberadaan UU MD3 sendiri menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (atau yang lebih populer dengan sebutan UU Susduk). Perkembangan selanjutnya adalah pada 28 Januari 2014, dibentuk panitia khusus (pansus) sebagai alat kelengkapan yang akan membahas RUU Perubahan UU MD3, yang terdiri dari 30 orang anggota DPR dari berbagai fraksi. Kemudian pada 11 Februari 2014, pimpinan Pansus RUU Perubahan UU MD3 ditetapkan, yang diketuai Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat.

Meskipun Pasal 79 huruf i, j, dan k UU MD3 mengatur kewajiban sebagai “representasi” rakyat (seperti menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihanya), DPR pada saat ini tidaklah sepenuhnya mewakili kepentingan rakyat. Hal ini terlihat dari kinerja anggota DPR yang semakin merosot dan tingkat kepercayaan masyarakat yang terus menurun. Fakta miris memperlihatkan mulai dari tingkat kedisiplinan yang rendah pada rapat-rapat alat kelengkapan maupun rapat paripurna hingga anggota DPR yang tersandung kasus korupsi.

Inisiatif penyempurnaan UU MD3 harus diposisikan menjadi entry point secara lebih signifikan dan prioritas dalam rangka membenahi kinerja DPR. Bahkan lebih dari itu sebagai upaya mewujudkan lembaga parlemen yang akuntabel dan representatif. Namun materi RUU Perubahan UU MD3 ternyata tidak mengkonfirmasi kehendak tersebut. Secara umum, terdapat 2 (dua) temuan yang teridentifikasi. Pertama, adanya langkah memperluas dan memperkuat wewenang atau otoritas secara kelembagaan maupun individu, dengan dalih mendongkrak kinerja kelembagaan, dan kedua, di saat yang bersamaan skala dan porsi tentang transparansi dan akuntabilitas mengecil, bahkan minus. Tabel berikut memuat beberapa sampel.

 


Perluasan atau Penguatan Wewenang/Otoritas secara Kelembagaan maupun Individu (Anggota) DPR

Skala dan Porsi tentang Transparansi dan Akuntabilitas Mengecil, bahkan Minus

  • Pasal 71 huruf (k): DPR mempunyai tugas dan wewenang “membahas” dan memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang (sebelumnya tanpa ada kata “membahas”)
  • Pasal 72 ayat (4): periode waktu para pihak yang tidak memenuhi panggilan paksa (tanpa alasan yang sah) dapat disandera paling lama “30 hari” (sebelumnya hanya 15 hari)
  • Pasal 72 ayat 6 s/d ayat 9: DPR mengeluarkan produk kebijakan berupa “rekomendasi” dan konsekuensi apabila diabaikan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pidana paling lama 1 (satu) tahun
  • Pasal 96 ayat (6): keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah
  • Pasal 73 ayat (5) UU MD3: DPR melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik dalam laporan kinerja tahunan. Bandingkan dengan Pasal 73 ayat (5) RUU MD3: “DPR membuat laporan pengelolaan anggaran setiap akhir tahun anggaran” dan ayat (6): “laporan dapat diakses oleh publik” (kalimat perundang-undangan mengalami penyusutan makna).
  • Pasal 80 RUU MD3 menghilangkan kewajiban evaluasi fraksi terhadap kinerja anggotanya dan pelaporan kepada publik (padahal Pasal 80 UU MD3 sudah lebih maju karena mewajibkan ketentuan dimaksud)
  • RUU MD3 belum mengatur implementasi prinsip transparansi secara total. Tidak ada ketentuan yang memaksa DPR untuk menyampaikan kepada publik tentang kriteria dan alasan rapat tersebut diselenggarakan secara tertutup
  • Laporan atas kinerja komisi hanya dilakukan pada akhir masa jabatan/keanggotaan DPR. Akibatnya tidak membuka ruang kontrol atas kinerja DPR di tengah masa periode.

Berdasarkan temuan atas RUU Perubahan UU MD3 dan juga bercermin pada proses pembahasan terdahulu, Koalisi merekomendasikan agar Pansus RUU Perubahan UU MD3 dan Pemerintah mempertimbangkan dan memprioritaskan hal-hal berikut:

  1.  Melakukan pembahasan dengan menggunakan sistem klasterisasi bidang atau pengelompokkan isu, agar anggota Pansus tidak terjebak pada hal-hal teknis yang cenderung mengkonsumsi waktu yang lebih lama dan aspek perdebatan yang tidak substansial. Anggota Pansus cukup berkonsentrasi pada aspek kebijakan.
  2.  Seluruh rapat-rapat berlangsung terbuka, mulai dari rapat kerja hingga teknis seperti tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Pembahasan RUU Susduk memperlihatkan praktek yang baik karena Pansus saat itu menyepakati seluruh rapat dilakukan secara terbuka.
  3.  Pimpinan Pansus meminta kesediaan 1 (satu) orang perwakilan dari tiap fraksi agar lebih intensif dan permanen mengikuti rapat-rapat. Langkah ini bertujuan untuk lebih mendorong kedisiplinan dan menjamin akselerasi pembahasan hingga pengambilan keputusan. Seperti halnya pelaksanaan rapat-rapat terbuka, pimpinan Pansus RUU Susduk juga telah mempraktekkan upaya yang sama.
  4.  Pansus dan Pemerintah melakukan pembahasan RUU Perubahan UU MD3 secara terbatas dan fokus. Terbatas dalam artian, hal-hal positif yang telah diatur oleh UU MD3 tetap harus dipertahankan, sedangkan yang prospektif harus mendapatkan tempat untuk dibahas dan dijadikan prioritas perubahan. Sedangkan yang dimaksud fokus adalah menuju ruang lingkup dan sasaran yang lebih strategis.
  5.  Perlu dibuat suatu standar kinerja anggota parlemen yang dapat diukur sehingga mekanisme evaluasi atau bahkan sanksi dapat diterapkan. Misalkan (salah satu contoh) kewajiban menyusun laporan hasil studi banding dan pembiayaannya.
  6.  Syarat pembentukan fraksi harus lebih diperketat untuk mendorong adanya koalisi dan pada akhirnya efektitas mekanisme pengambilan keputusan di DPR.
  7.  Ketentuan mengenai penyelenggaraan jenis rapat-rapat tertentu yang berlangsung tertutup dihilangkan. Pengaturannya ditarik masuk dari sekadar ketentuan Tata Tertib menjadi pasal dalam UU MD3.
  8.  Keberadaan Badan Kehormatan (BK) perlu diperkuat. Salah satunya adalah melalui restrukturisasi keanggotaan dengan melibatkan pihak eksternal dan mengangkat terobosan hukum acara BK ke materi UU MD3.
  9.  Posisi DPD dipandang lebih sebagai mitra ketimbang “saingan” kekuasaan. Penguatan peran DPD adalah mutlak untuk membuat perubahan dalam proses legislasi di Indonesia.
  10.  Recall memang menjadi mekanisme yang perlu ada sebagai kontrol atas kinerja anggota DPR/DPRD. Namun, recall akan menjadi bola liar dan dapat disalahgunakan oleh partai jika tidak diberi batasan dan koridor yang jelas. Koalisi mendukung mekanisme recall oleh partai yang harus disandingkan dengan ketentuan bahwa recall itu sendiri dapat dilakukan oleh partai hanya jika diminta oleh konstituen. Ini untuk menyeimbangkan antara kontrol dari partai dan pertanggungjawaban politik anggota DPR/DPRD kepada pemilihnya.

Jakarta, 13 Februari 2014

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3

Indonesia Budget Center (IBC) – Roy Salam 081341670121

Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) – Ronald Rofiandri 0818747776

Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) – Tommy

Indonesian Parliamentary Center (IPC) – Sulastio 0811193286

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) – Jamil Mubarok 081210160898

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) – Lucius Karus

Share your thoughts