A PETUGAS PELAYANAN DAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
Desk Pelayanan : Nur Asiah Jamil
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) : Arbain
Atasan PPID (Direktur) : Ahmad Hanafi
     
B SARANA PERMOHONAN INFORMASI  
Surat/Datang Langsung : Jl. Tebet Utara III D No. 12A Jakarta Selatan
Telpon/Fax : 021-8353626
Email : admin@ipc.or.id
     
C WAKTU PELAYANAN  
 – Hari : Senin – Jum’at (Kecuali Hari Libur)
 – Pukul : 11.00 WIB sd 15.00 WIB
 
D DATA DAN KEBUTUHAN PEMOHON
Nama  : ……
Nomor identitas diri  : ……(KTP/SIM/Kartu Pelajar/Mahasiswa)
Alamat  : ……
Telpon/Email  : ……
Subjek informasi dan alasan permohonan  : ……
Bentuk informasi  : …… (Hardcopy/Sofcopy)
Cara penyampaian informasi  : …… (Email/Pos/Telpon)
 
E BIAYA-BIAYA
Biaya penggandaan (fotocopy) dokumen : Berdasarkan perusahaan penyedia jasa fotocopy
Biaya pengiriman dokumen : Berdasarkan perusahaan penyedia jasa pengiriman
 
F ALUR
Permohonan diterima (Hari I permohonan terhitung sejak permohonan diterima oleh Desk Pelayanan)
Masa konfirmasi (Desk Pelayanan akan melakukan Konfirmasi, maksimal dalam sepuluh hari kerja, sejak permohonan diterima). Isi konfirmasi: 1. Klarifikasi dokumen yang diminta;  2. Pernyataan p ermohonan dikabulkan atau ditolak. 2. Persyaratan permohonan perlu dilengkapi. 3. Permintaan tambahan waktu verifikasi permohonan selama tujuh hari. 4. Pemberian informasi
Masa pemberian dokumen (Desk Pelayanan akan memberikan dokumen yang diminta, jika dinyatakan terbuka. Dokumen yang diberikan dapat bersifat terbuka seluruhnya atau tertutup sebagian).
Masa Pengajuan keberatan (Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, secara tertulis maksimal dalam 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan. Alasan keberatan: 1. Terjadi pengabaian, penolakan, dan/atau pelayanan yang buruk atas permohonan informasi 2. Biaya tidak sesuai aturan ini. 3. Dokumen yang diberikan tidak tepat.
Masa pemberian tanggapan atas keberatan (Tanggapan diberikan oleh atasan PPID, maksimal tiga puluh hari kerja setelah keberatan diterima. Isi tanggapan: 1. Atasan PPID memperkuat keputusan PPID. 2. Atasan PPID mengabulkan keberatan pemohon).

 

KETERANGAN

Data-data pribadi pemohon bersifat rahasia. IPC tidak akan membuka ke publik atau memberikan data-data pribadi pemohon kepada orang lain, kecuali atas izin pemilik data pribadi bersangkutan.